Pekerja rumah tangga terhitung sebagai karyawan menurut hukum Indonesia, termasuk nanny dan asisten rumah tangga yang bekerja di rumah pribadi. Kewajiban mendaftarkan mereka ke BPJS berada pada Anda sebagai pemberi kerja, bukan diurus sendiri oleh pekerja. Hal ini melengkapi dokumen lain yang perlu disiapkan keluarga saat merekrut pekerja, yang dibahas lebih rinci dalam persyaratan hukum mempekerjakan nanny atau asisten rumah tangga di Bali, termasuk perjanjian tertulis dan upah yang layak.
Dalam praktiknya, banyak perekrutan pekerja rumah tangga di Bali masih berlangsung secara informal, dengan pembayaran upah tunai dan tanpa dokumen apa pun. Hal itu tidak membuat BPJS bersifat opsional, melainkan penegakan hukumnya yang belum konsisten. Jika Anda ingin melakukannya dengan benar, daftarkan sendiri pekerja Anda ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan setelah menyepakati jam kerja dan gaji, lalu masukkan iuran pemberi kerja ke dalam anggaran bulanan seperti halnya gaji atau bonus. Menuangkannya secara tertulis sejak awal, seperti yang diuraikan dalam daftar periksa hukum kontrak nanny di Bali, membuatnya jauh lebih mudah untuk menjaga kesepakatan tetap adil dan mencegah perselisihan di kemudian hari.
BPJS Ketenagakerjaan sangat penting karena memberi pekerja Anda perlindungan nyata, termasuk jaminan kecelakaan kerja, sesuatu yang tidak ditanggung oleh asuransi kesehatan swasta. Beberapa keluarga juga menyediakan asuransi swasta bagi pekerja mereka karena klinik BPJS terkadang memiliki antrean panjang, tetapi keduanya memiliki fungsi berbeda dan bukan pengganti satu sama lain; Anda dapat menimbang perbedaannya dalam BPJS publik versus asuransi kesehatan swasta internasional untuk keluarga. Sebelum menganggap pekerja Anda belum memiliki perlindungan apa pun, tanyakan langsung, karena sebagian pekerja sudah terdaftar BPJS Kesehatan melalui pasangan atau pemberi kerja sebelumnya.
Have a follow-up about your own situation?
Ask the Knowmads family guide