KITAS tanggungan atau pasangan adalah izin tinggal, bukan izin kerja. Dokumen ini memungkinkan pemegangnya tinggal jangka panjang di Bali, membuka rekening bank lokal dalam beberapa kasus, serta keluar masuk tanpa perlu visa baru setiap kali bepergian, tetapi tidak serta-merta mengizinkan pekerjaan berbayar atau menjalankan bisnis untuk memperoleh penghasilan. Hal ini sering membuat banyak keluarga lengah, terutama ketika salah satu pihak memegang visa E33G atau KITAS kerja dan pasangannya ikut sebagai tanggungan. Jika Anda masih mempertimbangkan bagaimana pasangan yang mendampingi sebaiknya masuk ke Indonesia sejak awal, ada baiknya melihat perbedaan praktis antara visa digital nomad atau pekerja jarak jauh dan visa pasangan tanggungan untuk pasangan yang mendampingi, karena pilihan ini memengaruhi hak kerja Anda ke depannya.
Ada dua jalur realistis untuk bekerja secara legal setelah Anda berada di sini dengan visa tanggungan. Yang pertama adalah meminta perusahaan Indonesia mensponsori izin kerja resmi untuk Anda: pemberi kerja mengajukan notifikasi ketenagakerjaan, memberikan justifikasi untuk posisi terkait, dan mensponsori KITAS kerja atas nama Anda, bukan KITAS tanggungan. Jalur kedua berlaku jika Anda menikah dengan warga negara Indonesia, karena aturan ketenagakerjaan memberikan pasangan asing dari WNI jalur yang berbeda dan sering kali lebih sederhana untuk bekerja, meski Anda tetap harus mendaftarkan aktivitas tersebut dengan benar, dan batasan pekerjaan yang dikecualikan versus yang tetap memerlukan dokumen cukup sering berubah sehingga banyak orang keliru tanpa bantuan. Kami telah menguraikan aturan terkini dan tahapan dokumennya secara lebih mendalam dalam artikel kami tentang hak kerja pasangan dengan KITAS Bali, serta bagaimana alur dokumen tersebut berjalan dalam praktiknya.
Hal yang tidak boleh Anda lakukan adalah diam-diam menjadi pekerja lepas atau menerima pekerjaan dari klien lokal menggunakan visa tanggungan dengan harapan tidak ada yang menyadarinya. Penegakan imigrasi di Bali makin ketat, dan bekerja tanpa izin yang tepat berisiko terkena denda, deportasi, serta pencekalan masuk kembali. Jika tujuannya sekadar tetap memperoleh penghasilan dari klien atau pemberi kerja di luar Indonesia, jalur yang lebih aman bagi banyak pasangan yang mendampingi adalah mengajukan visa pekerja jarak jauh sendiri daripada bergantung pada status tanggungan; ulasan kami mengenai visa E33G untuk keluarga yang pindah ke Bali membahas siapa saja yang memenuhi syarat dan apa saja izinnya. Bekerja hanya dengan visa tanggungan, tanpa salah satu dari kedua jalur ini, tidak sah menurut aturan imigrasi Indonesia, seberapa pun informalnya pekerjaan tersebut.
Have a follow-up about your own situation?
Ask the Knowmads family guide